Bagikan:

SUMBAR - Puluhan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat memutuskan mogok kerja hingga pihak manajemen membayarkan insentif mereka.

"Persoalan ini sudah lama dan berlarut-larut. Berbagai upaya telah kami lakukan, namun tidak juga dikabulkan," kata perwakilan dokter spesialis RSUD Pasaman Barat dr. Okta di Simpang Empat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 22 November.

Menurutnya, selama ini jasa layanan atau istilahnya P2 tidak sepenuhnya dibayarkan oleh RSUD. Maksimal yang pernah dibayarkan maksimal hanya 30 persen.

Kemudian insentif atau istilahnya P1 dan P3 dibayarkan APBD berupa insentif berdasarkan tunjangan kelangkaan profesi selama empat tahun tidak pernah dibayarkan.

"Selain itu bertambahnya Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD mengakibatkan tidak efisien dan tidak sesuai standar Rumah Sakit Tipe C," katanya.

Padahal, katanya, dokter spesialis memiliki keahlian khusus dengan melayani pasien 24 jam selama tujuh hari pada rumah sakit lain menerima insentif sedangkan di Pasaman Barat tidak pernah.

"Adapun remunerasi yang diterima selama ini pun tidak penuh karena terlalu banyak yang menerima atau pembagiannya banyak," tuturnya.

Sebelum mogok kerja, pihaknya telah melakukan berbagai upaya baik pertemuan dengan Sekretaris Daerah, DPRD Pasaman Barat, Inspektorat, Dewan Pengawas RSUD dan lainnya pada prinsipnya setuju ada intensif.

Selain itu juga telah melakukan pembelajaran atau studi tiru ke sejumlah RSUD di Sumbar seperti RSUD Lubuk Sikaping Pasaman dan RSUD Padang Panjang dimana mereka masih membayarkan insentif dan TPP.

"Puncaknya beberapa hari yang lalu di mana awalnya disetujui akan ada insentif di anggaran perubahan, namun tidak ada juga. Makanya kami melakukan aksi mogok dengan memberitahu ke manajemen rumah sakit," ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Pasaman Barat Yandri menyayangkan terjadinya aksi mogok kerja itu. Pihaknya akan mencarikan solusinya agar pelayanan tetap ada nantinya.

"Untuk pelayanan secara umum tetap jalan. Kita berharap dokter spesialis dapat kembali memberikan pelayanan sembari menunggu proses masalah insentif itu," katanya.

Ia menjelaskan pada prinsipnya Pemkab Pasaman Barat setuju diberikan insentif dan DPRD juga sudah menganggarkan.

Namun, katanya, insentif itu belum bisa dibayarkan karena RSUD masih memakai sistem remunerasi di mana di dalamnya juga ada terkait tunjangan.

Pihaknya terkendala dengan regulasi atau Peraturan Bupati yang telah dipakai selama ini dengan sistem remunerasi.

"Harus diubah dahulu jika tidak maka berbenturan dengan sistem remunerasi karena sistem remunerasi telah mengakomodir tunjangan juga di dalamnya. Jika dipaksakan maka akan ada dua pembayaran," ucapnya

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pasaman Barat dan BPKP di Padang dan sistem harus diubah terlebih dahulu.

"Untuk mengubah Perbub saat ini berbeda dengan sebelumnya butuh proses karena harus sampai ke Menkumham," tandasnya.