Jaksa Selidiki Perkara Korupsi BPJS Kesehatan RSUD Namlea Maluku
Ilustrasi korupsi (ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan jaksa hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BPJS Kesehatan 2020 hingga Juni 2023 pada RSUD Namlea, Kabupaten Buru.

"Untuk perkara dugaan korupsi BPJS Kesehatan di RSUD Namlea ini statusnya masih penyelidikan," kata Wahyudi dikutip ANTARA, Senin 23 Oktober.

Menurut dia, munculnya dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan ini setelah sejumlah dokter spesialis bersama tenaga medis RSUD Namlea sejak pertengahan tahun ini melakukan aksi mogok kerja.

"Tindakan ini mereka lakukan akibat diduga para dokter spesialis dan tenaga medis belum mendapatkan hak-hak mereka," ucap Wahyudi.

Hak tenaga medis yang dimaksudkan berupa pembayaran insentif atau tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Buru.

"Karena status perkaranya masih di tahap penyelidikan maka jaksa baru sebatas melakukan pengumpulan data dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan," jelas Wahyudi.

Termasuk di antaranya Direktur RSUD Namlea dr. Helmy Koharjaya juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemkab Buru sejak 2020 hingga Juni 2023 disebutkan sekitar Rp26,5 miliar, namun para dokter spesialis dan tenaga media belum menerima hak-hak mereka," kata Wahyudi.