AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan COVID-19 tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
"Empat tersangka tersebut berinisial JAA, LML, MD, serta HB," kata Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban di Ambon dilansir ANTARA, Rabu, 9 November.
Dia menjelaskan penetapan keempat tersangka itu dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi menjelaskan, setelah jaksa menerima hasil audit BPKP dan melakukan gelar perkara, akhirnya ditemukan ada unsur pidana dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini sekitar Rp600 juta," ucap Triono.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Triono, penyidik akan memanggil keempat orang tersangka itu untuk diperiksa.
BACA JUGA:
Sementara mengenai perkara dugaan korupsi dana pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020, Triono mengatakan hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan masih jalan untuk kasus ini sehingga belum ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Triono.