Bagikan:

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan penanganan COVID-19 RSUD dr. M. Haulussy Ambon dengan menghadirkan empat orang terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinatori Achmad Atamimi.

Empat orang terdakwa perkara korupsi anggaran makan dan minum COVID-19 itu masing-masing dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran.

Tim JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan pada tahun anggaran 2020, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan anggaran sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp600 juta

Para terdakwa dijerat melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang telah disiapkan tim JPU Kejati Maluku.