3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makan-Minum di RSUD Haulussy Ambon Divonis 15 Bulan Penjara
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara terhadap tiga orang terdakwa korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 tahun anggaran 2020 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Vonis 15 bulan penjara tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon.

"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata majelis hakim dilansir ANTARA, Selasa, 25 Juli.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” lanjut hakim dalam amar putusan.

Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan kepala keluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri, serta menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Yani Hukom masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.