Bagikan:

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa dr. Henderita Tuankotta, mantan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku, selama 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana medical check up (pemeriksaan kesehatan) bakal calon kepala daerah.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Achmad Atamimi di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 19 September.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Martha Maitimu,  dengan didampingi dua hakim anggota.

"Perbuatan terdakwa selaku Ketua IDI Wilayah Maluku menerima dan mengelola anggaran medical check up (MCU) pilkada kabupaten/kota dan Provinsi Maluku 2016-2020 dan bertindak atas nama pribadi, seolah-olah untuk kegiatan IDI, adalah tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu IDI adalah organisasi profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen, dan nirlaba," kata Achmad.

Perbuatan terdakwa untuk meminta dan menagih kepada KPU kabupaten dan kota dan provinsi Maluku 2016-2020 untuk membayarkan biaya MCU, baik secara transfer melalui rekening IDI Wilayah Maluku, rekening RSUD dr. M. Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa yang di antaranya diserahkan langsung di rumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan terdakwa yang mengelola anggaran MCU sekaligus mengurus dan mengatur jalannya proses MCU balon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku  tahun 2016- 2020 dalam pelaksanaannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp829.299 juta.

Kerugian keuangan negara ini sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor tersebut oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.02/R/SP 1915/PW25 /5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp829.299 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp44 juta.

Uang Rp44 juta ini untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak disetorkan ke kas negara maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Namun apabila jika tidak mencukupi maka kepada terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama 1,8 tahun.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.