Bobol 34 Rekening di Bank Maluku dan Sebabkan Kerugian Rp1,213 Miliar, 2 Pelaku Ini Divonis Bervariasi
Majelis Hakim Tipikor Ambon menghukum dua mantan karyawati PT. Bank Maluku-Malut (Foto: ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Dua mantan karyawati PT Bank Maluku-Malut pada Kantor Cabang Pembantu di Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Aryani Katjong dan Pridayatni Supriyatna divonis bervariasi oleh majelis hakim. Keduanya terlibat dalam aksi pembobolan dana nasabah. 

"Untuk terdakwa Pridayatni dijatuhi vonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.093 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jenny Tulak saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Ambon dilansir dari Antara, Kamis, 8 Juli.

Sedangkan terdakwa Aryani Katjong dihukum satu tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya bekerjasama menarik uang nasabah pada Kantor PT BM Cabang Utama di Kota Ambon sebanyak 34 rekening dengan membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI nomor 17/LHP/XXI/09/2020 tanggal 20 September 2020 aksi keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1,213 miliar.

Aryani Katjong adalah mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku-Malut di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah. Sementara Pridayatni adalah mantan costumer service pada BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdaka bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi menuntut terdakwa Pridayatni Supriyatna selama delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.093 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Aryani Katjong dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun yang bersangkutan tidak dituntut membayar uang pengganti.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 56 angka 2 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut JPU, terdakwa Aryani dengan sengaja memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk melakukan kejahatan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti namun berlangsung sejak Maret hingga Juni 2017.

Bahwa nomor rekening tujuan transfer melalui ATM yang dilakukan Pridayatni Supriyatna selaku customer service pada PT. BM-Malut Cabang Pembantu Banda Naira dari ATM yang diterbitkan tersebut yakni dari 34 rekening nasabah BUMD pada kantor cabang utama Ambon tersebut adalah tabungan BNI dengan nomor rekening 0724133596 atas nama terdakwa Yatni.

 

"Jadi kartu ATM yang diterbitkan sendiri ini dipakai terdakwa Yatni untuk menarik uang nasabah baik melalui mesin ATM milik PT. BM-Malut maupun dari ATM bank lain atau antarbank untuk masuk rekeningnya," jelas JPU.

Terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar Rp120,2 juta sehingga tersisa kerugian keuangan negara Rp1.093 miliar.