PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan sebanyak 70 orang nasabah Bank BRI Unit Tanjung Sakti, Cabang Kota Pagar Alam, Sumsel, menjadi korban pembobolan rekening tabungan dengan kerugian mencapai Rp5,2 miliar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira, mengatakan aksi pembobolan rekening tabungan tersebut dilakukan oleh dua orang mantan pegawai Bank BRI Unit Tanjung Sakti.
Adapun pelakunya, seorang petugas layanan pelanggan Bank BRI Unit Tanjung Sakti berinisial VM (34) dan rekan sekantornya, AW (36) selaku mantan pramubakti.
"Para pelaku tersebut telah ditahan dengan status sebagai tersangka di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak Kamis (23/2) lalu," kata dia dilansir ANTARA, Jumat, 24 Februari.
Putu menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menghimpun keterangan saksi, korban dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa uang yang disimpan dalam rekening tabungan 70 orang nasabah bank plat merah itu telah dikuras oleh kedua tersangka.
Dia menyebutkan, para tersangka berkomplot untuk secara sengaja tidak menyerahkan kartu ATM para nasabah saat mereka hendak membuka tabungan.
Untuk diketahui, nasabah yang menjadi korban pembobolan tabungan itu sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh di Lahat dan Pagar Alam.
“Tersangka hanya memberikan buku tabungan yang berisi nominal uang yang disetor tanpa print out data transaksi melalui teller dan kartu ATM. Atau, saat nasabah mau menyetor uang harus melalui VM secara manual dengan alasan gangguan jaringan,” kata dia.
BACA JUGA:
Selanjutnya, tersangka memasukkan setiap uang setoran korban itu ke nomer rekening penampungan untuk kemudian ditarik dengan cara overbooking mesin Electronic Data Capture (EDC) kantor atau EDC agen BriLink yang mereka siapkan.
Untuk diketahui, aksi pembobolan tabungan ini dilakukan tersangka terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan Januari 2023.
Nilai kerugian materiil korban yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh di Lahat dan Pagar Alam, total mencapai Rp5,2 miliar.
Polisi menyita barang bukti di antaranya 32 kartu ATM, beberapa aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian berupa satu unit rumah di Pagar Alam, satu unit ruko dua pintu di Pagar Alam, dua bidang tanah dan kandang ayam boiler kapasitas 5.000 ekor di Pagar Alam.
Atas perbuatannya, tersangka VM dan AW dijerat melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Juncto Pasal 55 KUHP, Juncto 64 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 Tahun 1998, Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda senilai Rp200 miliar.