Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Teller Perempuan Bank Riau-Kepri Bobol Duit Rp1,3 Miliar
Polda Riau sudah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mencuri uang nasabah Bank Riau-Kepri hingga Rp1,3 miliar (ANTARA)

Bagikan:

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mendukung agar kasus pembobolan rekening nasabah oleh oknum pegawai di Bank Riau-Kepri (BRK) diselesaikan secara hukum. Pelaku disebut dapat dijerat dengan tindak pidana perbankan.

"Kasus (pembobolan-red) ini terjadi tahun 2015. Justru dari OJK yang mendorong manajemen Bank Riau-Kepri agar ini dibawa ke pengadilan karena sudah tindak pidana. Akhirnya, barulah sekarang pelakunya diekspos oleh kepolisian," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri dikutip Antara di Pekanbaru, Rabu, 31 Maret.

Yusri mengatakan penuntasan kasus tersebut di pengadilan akan membawa kepastian hukum sekaligus menunjukkan adanya perlindungan terhadap nasabah dari tindak kejahatan perbankan. Hal tersebut dinilainya juga akan menunjukkan kepada masyarakat agar tidak panik karena uang maupun harta mereka di bank selalu dilindungi.

"Karena setiap nasabah harus dilindungi, kecuali kesalahannya berasal dari nasabahnya," ujarnya.

Mengenai kerugian miliaran rupiah uang nasabah BRK yang dicuri, Yusri mengatakan semua uang tersebut sudah dikembalikan kepada korban. 

"Uang nasabah sudah dikembalikan. Sebagian ada yang diganti oleh pihak bank, dan ada yang dikembalikan oleh pelaku (tersangka)," kata Yusri.

Polda Riau sudah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mencuri uang nasabah Bank Riau-Kepri hingga Rp1,3 miliar. 

Dua orang tersangka yakni perempuan berinisial NH (37) yang merupakan mantan teller BRK. Sedangkan tersangka lainnya berinisial AS (42) adalah mantan pemimpin seksi pelayanan di bank itu.

Modus operandi kejahatan adalah keduanya berkomplot untuk membobol rekening nasabah. Tersangka NH selaku teller menuliskan, dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS selaku kepala Teller memberikan User ID berikut kata sandi, sehingga tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah korban.

Adapun para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076 yakni nasabah pertama bernama Rosmaniar, kerugian sebesar Rp1.215.303.076. Kemudian nasabah bernama Hothasari Nasution dengan kerugian Rp133.050.000, dan Hasimah kerugian Rp41.995.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 hingga 18 Februari 2015. 

Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 hingga tanggal 02 September 2013, serta sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 hingga tanggal 23 Januari 2015.

Selain itu barang bukti yang disita adalah jurnal aktivitas harian teller tersangka NH periode tahun 2010 hingga 2015.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b juga dari Undang-Undang tentang Perbankan.