Bagikan:

MEDAN - Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Esthi Wulandari dituntut  Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) 7,5 tahun penjara. Dia diduga korupsi Rp2,4 miliar demi arisan online.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 November. 

Kasi Intelijen Kajari Medan, Bondan Subrata saat dikonfirmasi mengatakan, uang yang dikorupsi terdakwa terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 sebesar Rp3.496.229.000.

"Uang itu diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas," ujar Bondan. 

Menurut Bondan, korupsi yang diduga dilakukan terdakwa terjadi sejak April 2019 hingga Desember 2019. Terdakwa  yang merupakan eks Bendahara Puskemas Glugur, menggunakan dana itu, untuk kepentingan pribadi.

"Salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186," papar dia.

Sementara itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan, menilai Esthi melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat I UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut 7,5 tahun penjara, terdakwa  juga diminta membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu JPU juga menuntut Esti membayar pengganti kerugian negara Rp 2.452.344.204. Ketentuannya dana pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah. 

Jika tidak maka hartanya disita untuk dilelang. Namun jika masih tidak cukup maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan 4 tahun penjara