Bagikan:

MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,7 miliar.

"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kasi Intel Bondan Subrata dikutip Antara, Jumat, 19 Februari.

EW ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

BACA JUGA:


Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka,  berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. 

"Karena tersangka EW, mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh," kata Bondan soal penahanan tersangka.