Eks Bendahara Puskesmas di Medan yang Korupsi Rp2,4 Miliar untuk Arisan Online Divonis 7,5 Tahun Penjara
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Esthi Wulandari dengan hukuman 7,5 tahun penjara. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin, 27 Desember.

Hakim menyatakan, Esthi bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.

Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum soal penerapan pasal. Esthi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis, As'ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa.

Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.452.344.204. 

"Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," beber hakim.

Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya," beber As'ad.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejari Medan. Atas putusan, ini terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186 sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.

Fakta lainnya, dia disebut  menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk mengikuti arisan online.