Bagikan:

MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks bendahara puskesmas Glugur Darat, Medan, Esthi Wulandari dengan tuntutan 7,5 tahun penjara. Esthi dinilai terbukti terlibat korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam nota tuntutannya, JPU Fauzan Irgi Hasibuan menilai Esthi bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat I UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 29 November. 

Jaksa juga menuntut warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.452.344.204. 

"Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," papar JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Perbuatan terdakwa juga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," kata JPU. 

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2 miliar lebih sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.