Bagikan:

MALUKU - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan penanganan COVID-19 tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

"Hari ini mereka sudah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Antara, Senin, 28 November. 

Menurutnya, para tersangka yang merupakan pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang memenuhi panggilan jaksa adalah JAA, LML, MD, serta HB. "Kedatangan mereka untuk diperiksa sebagai tersangka, namun untuk sementara belum ditahan penyidik karena proses pemeriksaannya masih berlanjut," ujarnya.

Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

"Setelah menerima hasil audit BPKP RI perwakilan Provinsi Maluku, ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp600 juta," ujarnya.

Kejati Maluku kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan empat pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon sebagai tersangka sejak awal November 2022.

Sementara untuk penanganan perkara dugaan korupsi dana pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020 di RSUD Haulusy, Triono mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.