Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 pada RSUD dr. M. Haulussy ke Rumah Tahanan Negara Klas II A Waiheru dan Lapas Perempuan Ambon.

"Dua dari empat tersangka ini adalah wanita sehingga penahanannya dilakukan di Lapas Perempuan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Antara, Rabu, 1 Februari. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, NL, HT, serta JAT.

Tersangka MJ adalah bendahara pengeluaran, NL sebagai Kabid Keperawatan, kemudian Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD Haulussy berinisial HT, serta JAT selaku Kepala Diklat RSUD Haulussy.

Menurut dia, para tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa kemarin hingga 19 Februari 2023. Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang buktinya kepada JPU pada tahap II," ucap Wahyudi.

Perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil penghitungan (LHP) Perwakilan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp600 juta lebih.

Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.