BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Cabang PT BKN, Suharyanto terkait kasus korupsi revitalisasi dan pembangunan asrama haji tahun anggaran 2020-2021.
Untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan pidana penjara.
"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Saudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal primair jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Israh saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi asrama haji di PN Bengkulu, Kamis 14 Maret, disitat Antara.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Suharyanto juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan pidana penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp399 juta, dengan ketentuan apabila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP dan jika tidak cukup akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Panca dibebankan uang pengganti Rp25 juta dengan ketentuan apa bila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suharyanto, Prima menyebutkan, pihaknya akan meneliti berkas Putusan Majelis Hakim terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum kedepannya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menuntut dua terdakwa yaitu Suharyanto enam tahun pidana penjara dan terdakwa Panca 5,5 tahun pidana penjara.
Sebab, kedua terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Kejati Bengkulu Heru menerangkan, untuk terdakwa Suharyanto didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan pidana tambahan berupa UP Rp399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara empat tahun.
Selanjutnya terdakwa Panca juga didenda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp44 juta dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama tiga tahun.
Diketahui, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu mencapai Rp1,28 miliar dan total pengembalian KN terakhir sebelum tersebut disidangkan sebesar Rp798 juta.
Ditambah pengembalian KN oleh terdakwa Panca Saudara Silalahi Rp45 juta sehingga total Rp843 juta.