Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri memastikan biaya insentif bagi tenaga medis yang menangani COVID-19 sudah dikirim ke Dinas Kesehatan DKI.

"Senin kemarin sudah dikirim ke Dinkes," kata Edi saat dihubungi, Selasa, 25 Agustus.

Dengan begitu, Dinkes DKI menurut Edi akan mencairkan insentif langsung ke rekening masing-masing tenaga medis pada hari ini.

"Hari ini Dinkes transfer ke masing-masing nakes (tenaga kesehatan)," kata dia.

Edi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah tenaga medis di DKI yang menerima insentif pada hari ini. Yang jelas, insentif yang saat ini sudah bisa dikirim sebesar Rp56 miliar.

"Dana yang sudah divalidasi ke rekening bendahara Dinkes Rp56 miliar. Soal teknis, Dinkes yang mengatur," ujar dia.

Beberapa waktu lalu, muncul pengakuan para tenaga medis DKI Jakarta belum menerima insentif sejak awal pandemi atau Maret lalu. Padahal, Pemerintah menjanjikan memberikan insentif khusus bagi para tenaga kesehatan untuk para pekerja di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

Kedua rumah sakit tersebut adalah RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan RSUD Koja, Jakarta Utara. Dua direktur rumah sakit itu pun mengakuinya.

"Iya, benar. Belum keluar (insentif kepada tenaga medis RSUD Pasar Minggu," kata Direktur Utama RSUD Pasar Minggu, Yudi, dihubungi, Selasa, 18 Agustus.

"Iya, sampai saat ini, (menurut pengakuan) personel kami di RSUD Koja, (insentif) itu sama sekali belum diterima. Mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini," kata Dirut RSUD Koja IBN Banjar dihubungi terpisah.

Menanggapi hal ini, Kepala BPKD DKI Edi Sumantri berjanji bakal melunasi pembayaran insentif bagi para tenaga medis yang telat selama lima bulan terakhir. Pelunasan dana insentif akan dilakukan pekan depan.

Keterlambatan pelunasan dana insentif tenaga kesehatan karena anggaran yang diterima dari Pemerintah Pusat belum sepenuhnya. Pemprov rencananya mendapat anggaran bagi tenaga kesehatan sebesar Rp92,9 miliar.

"Rencananya DKI akan menerima dana Insentif untuk tenaga kesehatan tersebut sebesar Rp92,9 miliar. Namun saat ini yang baru di transfer oleh Pemerintah Pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar," ujar Edi.

Edi mengatakan, untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, pihaknya melakukan pergeseran anggaran. Sehingga, permasalah pembayaran insentif bagi para tenaga medis bisa terselesaikan dengan cepat.

"Selanjutnya kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input kedalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan," pungkas Edi.

Diketahui, besaran insentif yang diterima para tenaga medis berbeda-beda. Untuk dokter spesialis adalah Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Nantinya jumlah itu dikalikan dengan jam kerja secara proporsional.