Insentif Para Tenaga Medis COVID-19 Cair Pekan Depan
Tim medis yang tetap bertugas kala Lebaran tiba (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berjanji bakal melunasi pembayaran insentif bagi para tenaga medis yang telat selama lima bulan terakhir. Pelunasan dana insentif akan dilakukan pekan depan.

"Senin tanggal 24 Agustus sudah dapat dicairkan," ucap Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri pada Kamis, 20 Agustus.

Keterlambatan pelunasan dana insentif tenaga kesehatan karena anggaran yang diterima dari Pemerintah Pusat belum sepenuhnya. Pemprov rencananya mendapat anggaran bagi tenaga kesehatan sebesar Rp92,9 miliar.

"Rencananya DKI akan menerima dana Insentif utk tenaga kesehatan tersebut sebesar Rp92,9 miliar. Namun saat ini yang baru di transfer oleh Pemerintah Pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar," katanya.

Sehingga, untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, kata Edi, pihkanya melakukan pergeseran anggaran. Sehingga, permasalah pembayaran insentif bagi para tenaga medis bisa terselesaikan dengan cepat.

"Selanjutnya kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input kedalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan," pungkas Edi.

Sekadar informasi, para tenaga medis DKI Jakarta belum menerima insentif sejak awal pandemi atau Maret lalu. Padahal, Pemerintah menjanjikan memberikan insentif khusus bagi para tenaga kesehatan untuk para pekerja di Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19.

Besaran insentif yang diterima para tenaga medis berbeda-beda. Untuk dokter spesialis adalah Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Nantinya jumlah itu dikalikan dengan jam kerja secara proporsional.