Bagikan:

JAKARTA - Seluruh tenaga medis di 2 rumah sakit umum daerah (RSUD) DKI Jakarta diketahui belum mendapat insentif penanganan COVID-19 yang dijanjikan pemerintah beberapa waktu lalu.

Kedua rumah sakit tersebut adalah RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan RSUD Koja, Jakarta Utara. Dua direktur rumah sakit itu pun mengakuinya.

"Iya, benar. Belum keluar (insentif kepada tenaga medis RSUD Pasar Minggu," kata Direktur Utama RSUD Pasar Minggu, Yudi, dihubungi, Selasa, 18 Agustus.

"Iya, sampai saat ini, (menurut pengakuan) personel kami di RSUD Koja, (insentif) itu sama sekali belum diterima. Mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini," ucap Dirut RSUD Koja IBN Banjar dihubungi terpisah.

Padahal, kata Banjar, saat ini seluruh tenaga medis di rumah sakitnya sudah melengkapi dan mengirimkan berkas persyaratan penerima insentif kepada pemerintah.

"Kita sudah lampirkan fotokopi kartu pegawai dan nomor rekening, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ). Itu sudah kami buat dan sudah dikirimkan. Tapi, intinya anak-anak (pegawai) saya cek belum terima insentif," tutur dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan dana insentif penanganan COVID-19 pada lebig dari 195 ribu tenaga kesehatan.

Insentif tersebut diberikan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK)/BRLK/laboratorium, RSUD, Dinas Kesehatan, dan puskesmas.

Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan adalah Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. 

Dana insentif dari pemerintah pusat dikirimkan ke pemerintah provinsi masing-masing. Kemudian, badan pengelola keuangan daerah pemerintah provinsi akan langsung mentransfer insentif ke rekening masing-masing tenaga medis tersebut.

Insentif penanganan COVID-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.