Tersendat Dua Bulan, Pemprov DKI Cairkan Dana Intensif untuk Penggali Makam COVID-19
Ilustrasi penggali kubur untuk pasien COVID-19 (Muhammad Adimaja/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Belakangan para penggali makam khusus jenazah COVID-19 di Jakarta tak bersemangat. Lantaran dana intensif sebesar Rp1 juta per bulan tak kunjung cair. 

Anggaran yang diperuntukan bagi para penggali makam, sopir ambulans yang menangani langsung jenazah COVID-19 itu, sudah tertunda sejak bulan Juni lalu. Setidaknya ada 113 penggali kubur dan sopir yang belum mendapatkan dana intensif. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Edi Sumantri menyebut dana intensif untuk para penggali makam khusus COVID-19 telah dicairkan. Anggaran tersebut diambil langsung dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19.

"Dana BTT itu digunakan untuk tiga sektor. Kesehatan, untuk jaring pengaman sosial dan untuk pemulihan ekonomi, nilainya Rp5,32 triliun. Nah, silakan SKPD yang membutuhkan itu misal untuk beli alat kesehatan, sembako dinas sosial, terus untuk biaya pemakaman untuk insentif petugas diajukan" ucap Edi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus.

Namun, Edi tak merinci besaran dana yang telah dicairkan khusus untuk para penggali makam dan sopir ambulans tersebut. Hanya saja, dana tersebut sudah ditindaklanjuti Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Saya tidak hafal angkanya (dana insentif) ke dinas. Bendahara menyampaikannya," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pihaknya sudah mengajukan dokumen permohonan pencairan dana insentif kepada BPKD DKI Jakarta. "Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani COVID-19," kata Suzi dalam pesan singkatnya.

Ia menyebut pemberian insentif kepada para petugas yang tergolong sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan berbeda dengan gaji yang diberikan setiap bulan. Menurutnya uang tambahan bagi petugas yang menangani jenazah COVID-19 butuh waktu untuk mencairkannya.

"Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," ujar Suzi.