JAKARTA - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif Rp2,4 juta kepada 15,7 juta tenaga kerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Penyaluran dana ini akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini, atau Rp1,2 juta di tiap tahap.
Pemerintah meluncurkan paket stimulus baru ini untuk mengatasi masalah ekonomi akibat hantaman pandemi COVID-19. Bantuan tersebut diberikan kepada tenaga kerja formal karena segmen masyarakat lainnya sudah menerima insentif lain dalam bermacam bentuk.
Bagaimana dengan pekerja perempuan yang ada pada sektor informal. Apakah jika mereka terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri juga mendapatkan bantuan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk menciptakan keadilan gender, pemerintah nanti akan mendata dari 15,7 juta pekerja yang terverifikasi berapa perbedaan jumlah pekerja perempuan dan laki-laki.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berujar, meskipun kaum perempuan jauh lebih banyak berada di sektor informal, namun dia meyakini dari total calon penerima bantuan itu pasti ada kaum perempuan yang bekerja di sektor formal.
Namun, Sri Mulyani mengatakan, bantuan gaji ini ternyata juga mencakup pekerja informal yang mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, dari 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta di antaranya akan ada pekerja informal.
"Kita akan lihat berapa statistik perbedaan laki-laki dan perempuan. Karena banyak dari sini adalah para pekerja baik itu buruh pabrik maupun dari pekerja-pekerja sektor jasa di mana perusahaan yang memang mendaftarkan. Termasuk sebenarnya sektor informal yang mereka mendaftar kan dirinya maupun pekerjaannya di BPJS Ketenagakerjaan," katanya, dalam diskusi virtual bertajuk 'Peran Perempuan dalam Perekonomian Keluarga', Senin, 10 Agustus.
Sri Mulyani menjelaskan, langkah ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk dari program inklusi keuangan perempuan. Ia berharap para perempuan juga bisa mengadvokasi sesama pekerja untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga keikutsertaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan ini akan mampu memberikan jaminan untuk masa tua. Saat mereka kehilangan pekerjaan atau dalam hal ini asuransi atau tunjangan hari tua kepada mereka ini adalah sangat penting," tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, di dalam strategi nasional inklusi keuangan perempuan, pilar keempat atau prioritas keempat adalah memperluas akses ke asuransi dan dana pensiun. Ia mengatakan, hal ini penting dilakukan karena banyak perempuan-perempuan yang bekerja luar biasa keras pada saat masih muda, namun saat tua tidak memiliki asuransi dan dana pensiun bahkan untuk dirinya sendiri.
"Jadi setiap tahapan hidup kita, meskipun dalam suasana ini kan yang terbatas tetap mencoba untuk menyisihkan (pendapatan) di dalam rangka kita mendapatkan jaminan untuk asuransi kesehatan maupun hari tuanya," jelasnya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan insentif kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, sebesar Rp600 ribu per bulan. Pemerintah juga menambah jumlah calon penerima manfaat subsidi menjadi 15,7 juta orang dari yang semula hanya 13,8 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja atau buruh yang mendapat bantuan gaji harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, calon perima juga harus anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja sektor formal tersebut, kata Ida, juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Prakerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara.
Para pekerja tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan sehingga totalnya mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.
"Untuk data calon penerima upah bersumber data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh," katanya, Senin, 10 Agustus.