DPRD Maluku Terbuka Terhadap Laporan Nakes dan RS Belum Dapat Pencairan Jasa Penanganan COVID-19 2021
Komisi IV DPRD Maluku mengimbau kepada nakes maupun RS yang belum mendapat dana pencairan jasa penanganan COVID-19 tahun 2021 melaporkan kepada anggota dewan.

Bagikan:

JAKARTA - Komisi IV DPRD Maluku mengimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun rumah sakit (RS) yang belum mendapat dana pencairan jasa penanganan COVID-19 tahun 2021 melaporkan kepada anggota dewan.

"Sejauh ini belum ada surat resmi dari para tenaga kesehatan yang masuk ke Komisi terkait keluhan mereka," kata wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Akbar Afifudin di Ambon, Maluku, Senin 16 Januari, disitat Antara

Jasa COVID-19 2021 seharusnya sudah dicairkan pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022, sedangkan insentif COVID-19 bagi tenaga medis diterima setiap akhir bulan berjalan.

Namun nakes yang melayani pasien COVID-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selain belum menerima pembayaran jasa COVID-19 tahun 2021, insentif COVID-19 untuk dua hingga tiga bulan terakhir tahun 2022 juga belum terbayarkan.

Selain itu, sejumlah relawan COVID-19 Rumah Sakit Alternatif LPMP dan BPPP Maluku juga mengakui belum dibayarkannya dana klaim jasa COVID-1 tahun 2021 melalui Rumah Sakit Pengampu RSAL Ambon, sehingga mereka membuat surat terbuka kepada pemerintah provinsi dalam bentuk baliho dan dipajang di jalan raya.

Menurut dia, hak para nakes yang melayani pasien COVID-19 tahun 2020 yang tidak terbayarkan jangan sampai terulang lagi pada tahun 2021.

"Kalau ada surat pengaduan atau keluhan nakes ke DPRD maka kami segera menyikapinya dengan memanggil Dinas Kesehatan provinsi bersama manajemen rumah sakit," ucap Rofiq.

Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di RSUD dr. M. Haulussy Ambon selama tahun 2021 hampir mencapai 350 orang namun para tenaga medis belum menerima pembayaran jasa COVID-19.