Bagikan:

JATIM - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) mencairkan uang insentif bagi 1.392 orang tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp4,1 miliar lebih untuk bulan Januari-Juni 2021 di RSUD Soekandar.

Ketua Satgas COVID-19 sekaligus Bupati Mojokerto Ikifna Fahmawati 'angkat topi' memberikan hormat kepada sejumlah nakes karena terus berjuang merawat semua pasien COVID-19. Ikifna Fahmawati berjanji maksimal dalam pencairan insentif. 

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pencairan insentif nakes. Untuk RSUD Soekandar kita cairkan Rp4 miliar lebih, dan RSUD RA Basoeni Rp2 miliar (sedang proses)," kata bupati di Mojokerto dilansir dari Antara, Jumat, 6 Agustus. 

Percepatan pencairan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memberi penghargaan para nakes sebagai pahlawan kemanusiaan. Dana insentif yang dimaksimalkan dari belanja tidak terduga (BTT) ini, diawali review oleh Inspektorat yang diserahkan dari BPBD, lalu dinaikkan kepada bupati hingga ke BPKAD.

Insentif direalisasikan sesuai usulan pengajuan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan berlaku, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dicairkan bagi yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Soekandar, Rasyid Salim menjelaskan, persyaratan dasar pencairan insentif nakes, di antaranya nama nakes yang akan kontak dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang ditetapkan dengan SK, dibuktikan dengan log book, absen visit foto, dan mengisi lembar catatan perkembangan pasien secara terintegrasi (CPPT) setiap harinya.

Ia mengatakan syarat perhitungan insentif sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4239 tahun 2021, yaitu jumlah hari penugasan, per jumlah hari waktu kerja efektif dikalikan jumlah insentif per bulan. Dari hasil penjumlahan tersebut, selanjutnya diinput dalam aplikasi khusus insentif nakes dari Kemenkes.

Ia mengemukakan jumlah nakes RSUD Soekandar tercatat ada 21 dokter spesialis, 13 dokter umum, 218 perawat, nakes, bidan, dan 36 penunjang laboratorium, radiologi, dan farmasi. "Besaran insentif  antara Rp1-15 juta per bulan," ucapnya.

Nominal ini bervariasi, karena berdasar hari dimana nakes terpapar atau melayani pasien terkonfirmasi positif COVID-19, menggunakan rumus dan aplikasi Kemenkes.

"Insentif tidak dipotong pihak manapun maupun pihak RS. Semuanya langsung ke rekening masing-masing," ujarnya.