Satgas Bubarkan Hajatan Nikah di Medan, Tenda Diturunkan, Kain Meja Dilipat
FOTO (tangkapan layar Instagram)

Bagikan:

MEDAN - Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kecamatan Medan Denai, bersama Polsek Medan Area membubarkan hajatan pernikahan di Jalan Denai, Gang Mulajadi, Kota Medan. 

Aksi pembubaran oleh hajatan pernikahan oleh Satgas COVID-19 itu viral di media sosial. Dalam narasi video yang disebar akun @andrehkm_, tertulis peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.13 WIB. 

Dalam video itu, terlihat sejumlah petugas sedang menurunkan tenda dan melipat kain meja. 

"Pembongkaran pesta di Jalan Denai Gang Mulajadi. PPKM Level IV," ucap seorang pria yang merekam video itu. 

Namun, tidak dijelaskan di video itu siapa tuan rumah hajatan tersebut. 

Saat dikonfirmasi VOI, Camat Medan Denai, Ali Sipahutar membenarkan pembubaran itu. 

"Benar, hari ini (dibubarkan)," kata Ali, Minggu, 1 Agustus. 

Ali menegaskan, di masa PPKM level IV Medan ini, kegiatan hajatan pernikahan atau pun kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. 

"Sekarang tidak dibolehkan, ditiadakan," ujarnya. 

Dalam pembubaran itu, Ali menyebutkan tidak ada penolakan dari tuan rumah. Pembubaran itu, kata dia, berjalan lancar. 

Sementara terkait sanksi, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago belum bisa menjelaskan secara detil. Ia juga tidak menjelaskan secara detil identitas tuan rumah hajatan pernikahan itu. 

"Nanti kita menunggu tingkat kesalahan, karena yang pesta bukan orang situ, orang luar. Nanti kita tanya, untuk sementara kita bubarkan," jelas Faidir.