Dari 71 yang Diamankan, Polri Tetapkan 17 Tersangka Bentrokan Berdarah di PT GNI
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo konferensi pers soal bentrokan di PT GNI, Senin 16 Januari. (Tangkapan layar YouTube Setpres)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian telah mengamankan 71 orang dan menetapkan 17 tersangka dari bentrokan berdarah di kawasan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Sudah diamankan kurang lebih ada 71 yang telah diamankan dan 17 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari kanal YouTube Setpres, Senin 16 Januari.

Hingga saat ini, Kapolri mengatakan telah menerjunkan 548 personel pengamanan dari unsur TNI dan Polri mencegah bentrokan kembali terjadi. Penambahan juga akan dilakukan sebanyak dua satuan setingkat kompi (SSK) Brimbob dari pusat.

Kapolri menyebutkan setelah bentrokan berdarah antarpekerja terjadi pada Sabtu 14 Januari, operasional PT GNI juga akan kembali normal mulai besok Selasa 17 Januari.

"Berdasarkan info terakhir bahwa perusahaan smelter GNI akan memulai kegiatan operasionalnya kembali besok pagi oleh karena itu tentunya ini saya himbau kepada seluruh masyarakat juga seluruh karyawan untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu jelas kebenarannya," ujarnya.

Menurut Kapolri, Aksi unjuk rasa berujung bentrokan terjadi di kawasan industri pengolahan nikel (smelter) PT GNI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Sulteng itu, dipicu adanya provokasi untuk mogok kerja.

"Ada masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan dan kemudian muncul viral seolah-olah terjadi pemukulan oleh TKA (tenaga kerja asing) terhadap tenaga kerja Indonesia sehingga ini yang memunculkan pengaruh provokasi dan kemudian mengakibatkan terjadinya penyerangan," tuturnya.

Bentrokan di PT GNI berlangsung dari Sabtu 14 Januari siang sampai malam hari. Akibat peristiwa itu, dua orang korban meninggal dunia, yaitu seorang tenaga kerja lokal dan seorang tenaga kerja asing (TKA). Bentrokan itu juga menyebabkan sejumlah kerugian material.