Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan tiga menteri mengumpulkan warga negara Indonesia (WNI) penyintas atau korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang masih berada di Eropa Timur. Upaya ini dalam rangka pemulihan hak para penyintas.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Januari.

“Sementara ini saya, Menlu dan Menkumham (yang ditugaskan),” katanya.

Mahfud mengatakan, nantinya para korban akan dikumpulkan di Genewa, Swiss; Amsterdam, Belanda atau di Rusia.

Dia menegaskan, para korban memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.

“Pak Menkumham bersama bu Menlu dan saya ditugaskan untuk menyiapkan hal itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main,” ujarnya.

Sementara Presiden Jokowi, kata Mahfud, akan langsung menemui para korban atau kerabatnya yang ada di tanah air seperti di Aceh, Papua, Lampung. Menurutnya Presiden akan memberikan santunan kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat.

“Ya semua lah pokoknya dan bukan hanya korban G30S, korban-korban lain juga kita santuni,” tandasnya.