Bagikan:

JAKARTA - Polri melakukan pendekatan dialog gua menyelesaikan bentrokan antarpekerja tambang di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, upaya dialog dipimpin Kapolres Morowali Utara terus dilakukan usai bentrokan terjadi.

"Saat ini terus dilakukan dialog, dipimpin kapolres dan Pemkab Morowali Utara, serta para pihak terkait," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari.

Upaya dialog tersebut menghadirkan berbagai pihak terlibat, seperti dari serikat buruh dan pihak perusahaan.

Seperti diketahui, kericuhan melibatkan pekerja lokal atau WNI dengan pekerja asing atau WNA yang berawal dari cekcok kecil hingga merembet menjadi bentrokan besar terjadi di kawasan PT GNI pada Sabtu 14 Januari malam. Buntut dari bentrokan itu 2 pekerja tewas.

Usai bentrokan, lanjut Dedi, situasi di lokasi kejadian sudah berangsur kondusif dan terus dilakukan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.

"Saat ini situasi berangsur-angsur kondusif," kata Dedy.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supratono menyebutkan dua korban bentrokan PT GNI itu 1 pekerja lokal dan 1 pekerja asing.

"Korban meninggal dunia dua orang; satu tenaga kerja asing dan satu tenaga kerja Indonesia," ujar Didik.

Dengan dibantu aparat keamanan lain, Polri tetap siaga di sekitar perusahaan, seperti di jalan masuk, jalan hauling, dermaga, dan tempat strategis lain guna menjaga situasi tetap kondusif pascabentrokan.

"Alhamdulillah (situasi) sudah kondusif," kata Didik.

Berdasarkan laporan Antara, kronologi bentrokan berawal dari unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI, Sabtu 14 Januari, pukul 06.00 WIB, yang bertempat di dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut.

Aksi unjuk rasa merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat 13 Januari.

Unjuk rasa oleh SPN PT GNI tersebut menyebabkan terjadinya kemacetan sekitar akses perusahaan karena 300 karyawan PT GNI melakukan mogok kerja.

Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.

Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga Almarhum Made dan Almarhum Nirwana Selle. Terkait tuntutan tersebut, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan.