JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meninjau PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terkait kerusuhan pekerja yang terjadi beberapa waktu lalu di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 19 Januari.
Dalam tinjauan tersebut, Wamenaker Afriansyah bertemu dengan manajemen perusahaan. Wamenaker mengatakan, agar manajemen perusahaan segera melakukan perbaikan, baik terkait K3, hubungan industrial, maupun lainnya yang terkait ketenagakerjaan.
"Tadi kami dengarkan juga bahwa pihak manajemen menerima masukan dan menerima arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki K3-nya, hubungan antara pekerja dengan manajemen, semua akan dilakukan, dan mudah-mudahan ini pelajaran yang berharga buat kami," kata Afriansyah lewat keterangan resminya, dikutip pada Sabtu, 21 Januari.
Afriansyah juga menyebut, dengan dilakukannya segala perbaikan, maka diharapkan kejadian serupa tidak akan terjadi lagi dan produksi perusahaan berjalan dengan lancar.
"Keberadaan investasi sangat berharga karena dapat menunjang perekonomian Indonesia, terutama perekonomian masyarakat di Morowali Utara," ujarnya.
Kendati demikian, Afriansyah menyatakan, jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan menempuh jalur hukum.
"Kami mengimbau kepada manajemen perusahaan agar mau mendengarkan setiap aspirasi dari pekerja dan kepada pekerja agar menyuarakan aspirasi secara bijaksana dengan cara menjauhi aksi-aksi yang berpotensi anarkis," pungkasnya.
Sekadar informasi, bentrokan yang terjadi antara Warga Negara Asing (WNA) dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) telah merenggut dua korban jiwa, yang mana satu orang merupakan WNA dan satu orangnya lagi adalah warga lokal.
Sebelum terjadi insiden bentrok maut tersebut, Smelter PT GNI juga sempat meledak dan dilaporkan menewaskan dua karyawatinya, pada Desember 2022.
Seperti yang diketahui, smelter PT GNI tercatat sebagai Izin Usaha Industri (IUI) bukan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) khusus pengolahan dan atau pemurnian, sehingga hal itu bukan menjadi wewenang Kementerian ESDM.