Kerusuhan Pekerja PT GNI, Kemenaker Bisa Sanksi Perusahaan
Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemenaker, Haiyani Rumondang. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendalami kasus kerusuhan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah dan bisa berikan sanksi ke perusahaan bila ditemukan kelalaian.

Pemeriksaan dilakukan Tim Investigas Kemenaker dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait pemicu terjadinya kerusuhan pekerja di PT GNI beberapa waktu lalu, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya, yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang kepada Antara di Jakarta, Rabu 18 Januari

Dalam upaya memperoleh informasi, ia menyampaikan tim melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Ia mengemukakan informasi yang berkembang tersebut, antara lain terkait tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tuturnya.

Tim Kemenaker, kata dia, bersama Disnaker Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Morowali Utara dan perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan.

Dirjen Haiyani mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya. "Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI," ucap Dirjen Haiyani.