Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah mempercepat pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Utamanya kepada penyintas perempuan, lansia, disabilitas dan kelompok marginal lainnya.

Rekomendasi Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini ini menyusul pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap 12 kasus HAM berat masa lalu pada Rabu, 11 Januari.

"Pemerintah agar mempercepat pemulihan korban, termasuk melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk pendataan terpilah para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu dan keluarganya, dengan perhatian khusus pada perempuan, lansia, disabilitas dan kelompok termarginalkan lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 16 Januari, disitat Antara.

Theresia meminta pemerintah melakukan pendataan terpilah para korban pelanggaran HAM masa lalu termasuk perempuan dan lansia sebagai langkah konkret awal pemenuhan hak-hak korban.

Theresia Iswarini juga menekankan pentingnya penguatan pada jaminan perlindungan dan dukungan bagi saksi dan korban.

"Komnas Perempuan juga mengenali bahwa sejumlah perempuan korban kekerasan seksual dalam pelanggaran HAM berat, seperti dalam Tragedi Mei 1998 masih takut dan enggan untuk diidentifikasi," ujar Theresia.

Komnas Perempuan juga mendorong pengungkapan kebenaran pada seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat.

Pihaknya meminta dukungan masyarakat sipil dan media massa untuk mengawal implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) untuk penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM yang berat dengan mengedepankan perspektif korban dan gender.

Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah melibatkan komunitas korban, khususnya perempuan penyintas dengan pendekatan partisipasi substantif dalam menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM.