JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menekankan, perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi dan menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara dari kekerasan, melalui dukungan lima lembaga negara yang tergabung dalam Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
"Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara," ujar Moeldoko saat menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat, sebagaimana siaran pers yang diterima dilansir Antara, Jumat, 16 April.
Didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani dan para Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Moeldoko juga menyebut, kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna.
Artinya, kata dia, setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosial, ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
"Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna" tutur Moeldoko.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lima lembaga negara independen yang tergabung dalam KuPP dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance, baik di Kawasan ASEAN, antar-kawasan seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional.
Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara unggul pada 2045.
Lima lembaga negara yang dimaksud antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam kesempatan itu mencermati masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di ruang tahanan.
Dari masalah yang ada, Taufan mendorong agar pembenahan sistem menjadi kesadaran bersama, sehingga terjadi perubahan yang akseleratif.
Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam selama pandemik COVID-19.
Namun Andy menyebut, penanganan kekerasan tersebut oleh Komnas Perempuan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, karena terbatasnya jumlah staf Komnas Perempuan.
"Belum lagi persoalan trafficking, narkoba, gangguan jiwa. Ini butuh ruang pemulihan yang cukup besar, perbaikan infrastruktur rumah sakit, hingga panti kejiwaan," ujar Andy menjelaskan.
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto menggarisbawahi soal disabilitas mental dalam situasi pandemik. Susanto menilai perlunya ketersediaan rumah sakit jiwa (RSJ) yang memadai.
"Karena ada enam provinsi yang tidak memiliki RSJ," ungkap Susanto.