Moeldoko: Perlindungan HAM Tanpa Terkecualikan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (dok. Kantor Staf Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan Pemerintah memiliki komitmen dalam melindungi dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Termasuk mengedepankan upaya yang tepat pada penanganan masalah HAM.

Hal itu sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Agustus 2020 bahwa semua kebijakan harus mengedepankan perlindungan HAM dan pemenuhan aspek-aspek ramah lingkungan.

"Intinya, negara hadir dalam melindungi HAM, hak konstitusional dan hak rasa aman warga negara," kata Moeldoko saat membuka seminar Webinar Komnas HAM, Selasa, 8 Desember. 

Moeldoko menyampaikan sejumlah komitmen pemerintah dalam melindungi HAM setiap warga negara, yakni visi perlindungan HAM bersifat paripurna. Artinya, perlindungan HAM bersifat menyeluruh dan inklusif, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dengan semangat tanpa terkecualikan (no one left behind).

"Dalam hal ini, tidak boleh ada yang tertinggal dalam perlindungan dan penikmatan HAM termasuk penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya," ujarnya. 

Komitmen selanjutnya adalah pemenuhan HAM yang menyeluruh yang menjadi bagian integral dari visi mencapai Indonesia yang tangguh dan maju. Selanjutnya adalah kehadiran negara dalam menjami hak setiap warga negara untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang meliputi hak kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. 

Selain itu, kata Moeldoko, pemerintah juga sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah lainnya yang sedang dikerjakan pemerintah adalah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (KAPP), dan pelaksanaan kota/kabupaten ramah HAM.

Moeldoko juga memastikan Pemerintah terus mengelola stabilitas dan demokrasi secara berimbang. Di mana stabilitas yang abai akan memunculkan gelombang anarkis yang cenderung mengganggu HAM.

"Atas dasar negara melindungi segenap bangsa, maka perlu mewujudkan stabilitas yang dinamis dan demokrasi yang tumbuh dengan subur berjalan beriringan tanpa ada yang menjadi beban," jelas Moeldoko.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, penegakkan HAM telah tercantum dengan baik pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28A sampai 28Z yang merupakan hasil dari amandemen UUD kita pasca reformasi. Juga secara spesifik diatur di dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. 

“Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pelaksanaan HAM,” ungkap Yasonna.