JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan adanya pemberitaan mengenai seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya lantaran telah bekerja lembur. Diketahui, karyawan yang menuntut tersebut berasal dari PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah.
Hal ini sempat viral di media sosial Instagram @undercover.id, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan tim di lapangan membenarkan telah terjadinya adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan tenaga kerja asing (TKA) asal India bernama Shanji.
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara, pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui keterangan resminya, Sabtu, 4 Februari.
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan, agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi, baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," pungkasnya.