Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Kerja dan Libur Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021
Ilustrasi menghitung upah lembur (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan? Artikel berikut ini akan mengulas perhitungan upah lembur berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Kerja Lembur Menurut PP No. 35/2021

Menurut PP No. 35/2021, yang dimaksud dengan waktu lembur, yakni:

  • Waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam 1 Minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu
  • Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Sementara, upah kerja lembur adalah upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.

Adapun yang dimaksud waktu kerja menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, yakni:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan melebihi batas waktu kerja asalkan ada kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan dan harus segera ditangani. Perintah kerja lembur bisa diberikan setelah memenuhi syarat sebagaimana berikut:

  • Ada perintah dari pengusaha
  • Ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dalam bentuk tertulis dan/atau melalui media digital
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Karena karyawan telah bekerja melebihi waktu kerja, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori untuk kerja lembur selama 4 jam atau lebih.

Rumus Menghitung Upah Lembur di Hari Kerja

Ilustrasi menghitung upah lembur
Ilustrasi menghitung upah lembur (Katya_Ershova/Pixabay)

Sebelum menghitung upah lembur di hari kerja, Perusahaan perlu menentukan gaji karyawan per jam terlebih dahulu dengan rumus sebagai berikut:

Upah per jam = 1/173 x upah sebulan

Misalnya, gaji karyawan Anda Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungan upah sejamnya adalah: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901

Selanjutnya, perhitungan upah lembur dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali Upah sejam
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 dua kali Upah sejam.

Jika karyawan Anda bekerja lembur selama 3 jam pada hari jumat, maka perhitungan upahnya adalah:

  • Uang lembur jam pertama = 1,5 x Rp28.901 = Rp43.352
  • Uang lembur jam kedua = 2 x Rp28.901 = Rp57.802
  • Uang lembur jam ketiga yaitu 2 xRp28.901 = Rp57.802

Total upah lembur Rp43.352 + Rp57.802 + Rp57.802 = Rp158.956

Rumus Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar upah kerja lembur, jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau haru libur resmi untuk waktu kerja 6 hai kerja dan 40  jam seminggu, dengan ketentuan:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali Upah sejam
  • Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendak, perhitungaan upah kerja lembur menjadi:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
  • Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
  • Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam

Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggi, perhitungan upah lemburnya, yakni:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesepuluh sampai dengan jam kedua belas, dibayar 4 x upah sejam

Demikian informasi tentang cara menghitung upah lembur karyawan di hari kerja dan hari libur menurut PP Nomor 35 Tahun 2021. Update perkembangan berita terkini hanya di VOI.id.