YOGYAKARTA – Gaji merupakan imbalan berupa uang yang didapatkan karyawan karena telah menyelesaikan kewajiban kerja. Biasanya pengusaha atau pemberi kerja dibayarkan kepada karyawan/pekerja atau buruh dalam periode per bulan. Gaji yang dibayarkan jumlahnya harus disesuaikan dengan kontrak/perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja komponen gaji karyawan? Berikut informasi selengkapnya.
Komponen Gaji Karyawan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, terdapat tiga komponen gaji yang perlu dimasukkan untuk membentuk penghasilan karyawan, antara lain:
- Gaji pokok: Gaji pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kontrak kerja. Menurut Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok sedikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Tunjangan tetap: Tunjangan tetap adalah imbalan berupa uang yang diberikan pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan dan keluarganya. Tunjangan tetap dapat berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan lain-lain.
- Tunjangan tidak tetap: Ini adalah pembayaran yang diberikan secara langsung kepada pekerja atau keluarganya. Tunjangan tidak tetap berkaitan dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Misalnya, tunjangan makan yang diberikan sesuai jumlah hari masuk karyawan ke kantor.
Komponen Gaji Karyawan Lainnya
Selain tiga komponen di atas, biasanya pengusaha atau pemberi kerja menambahkan komponen lain untuk menentukan besaran penghasilan yang diterima karyawan:
- Upah lembur: Upah lembur adalah upah tambahan yang diberikan karena karyawan tetap bekerja di luar jam kerja resmi. Pemberian upah lembur tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Besaran upah lembur biasanya disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan.
- Potongan: Beberapa pemberi kerja menerapkan potongan dalam menentukan penghasilan karyawan. Potongan ini biasanya terdiri dari pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Untuk PPh Pasal 21, terdapat komponen penghitungannya tersendiri supaya mendapatkan besaran pajak tepat yang perlu disetor dan dilaporkan.
- Bonus: Ini adalah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai bonus karena telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
BACA JUGA:
Komponen Gaji Karyawan dalam Slip Gaji
Sebagai informasi, slip gaji adalah bukti resmi pendapatan atau upah yang didapat seorang karyawan setelah bekerja selama sebulan di perusahaan tempat ia bekerja.
Aturan tentang slip gaji termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam dokumen tersebut, ada sejumlah informasi yang tertulis mengenai nominal gaji dan tunjangan yang didapat seseorang.
Slip gaji wajib mencantumkan komponen upah karyawan, antara lain:
- Gaji pokok karyawan
- Tunjangan tetap
- Tunjangan tidak tetap
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan
- Potongan wajib sesuai aturan pemerintah atau perusahan
- Upah lembur karyawan
Demikian informasi tentang komponen gaji karyawan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca VOI.ID.