Biodata Kamu Dicatut Parpol? Begini Cara Mengetahuinya
Ilustrasi KPU. (Dok. VOI)

Bagikan:

BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota partai politik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 bisa saja terjadi.

Untuk itu, warga yang merasa biodatanya dicatut oleh Parpol untuk Pileg 2023 untuk segera melapor. Hal ini disampaikan Ketua KPU Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Naning Wijaya.

Naning juga mengatakan, KPU sudah menyiapkan langkah antisipasi jika hal itu terjadi. Dia menyebut, KPU RI akan menyiapkan link aplikasi khusus untuk masyarakat yang bisa diakses setiap orang agar bisa mengecek apakah namanya di catut parpol atau tidak.

"Pencatutan nama bisa diketahui dengan cara mengecek langsung link aplikasi khusus yang sudah dibuat KPU RI tersebut," tegas Naning, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 13 Agustus.

Menurut Naning, link aplikasi khusus bernama Info Pemilu itu dapat diakses melalui internet. Setelah diarahkan masuk ke halaman pengecekan, warga tinggal masukan NIK KTP masing-masing dan akan keluar penjelasan apakah warga itu terdaftar menjadi anggota parpol atau tidak.

Naning juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memantau hal ini sehingga dapat membantu pihak KPU dalam melakukan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024.

"Ayo silakan dicek ke link aplikasi untuk memastikan agar nama warga tidak ada yang di catut parpol peserta pemilu 2024," ujarnya.

Naning menyebut, pihaknya akan menanggapi dan memproses hal tersebut secara tegas jika terbukti benar ada pencatutan nama atau identitas warga. Langkah yang akan dilakukan adalah pencoretan atau perbaikan data.