Pemilu Belum Juga Mulai Tapi Ada Parpol yang Bohong Soal Identitas Kadernya
Photo by Rio Lecatompessy on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 98 nama penyelenggara pemilu, baik komisioner maupun sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang dicatut sebagai kader partai politik.

Hal ini terungkap pada daftar keanggotaan partai politik yang diisi lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan salah satu platform pendataan parpol yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, dikutip Jumat, 5 Agustus.

Padahal, kata Idham, 98 penyelenggara pemilu ini tidak pernah memiliki kartu tanda anggota partai politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

Karenanya, KPU akan meminta klarifikasi dari sejumlah partai yang mencatut nama penyelenggara pemilu sebagai kadernya tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," urai Idham.

Lebih lanjut, Idham menuturkan awalnya Ke-98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022.

Kemudian, terungkap ke-98 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi kader partai. Mereka tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi unsur PPNPN, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.

"Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu) yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik padahal menurut mereka tidak pernah menyampaikan permohonan pemrosesan penerbitan KTA partai politik," imbuhnya.