Ancam Demo Tolak Kampanye 75 Hari, Komisi II DPR 'Kasih Paham' Partai Buruh: Durasi Itu Ada di Dalam Tahapan Pemilu
Said Iqbal (kanan)/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mempersilakan Partai Buruh yang mengancam bakal menggelar demo untuk menolak durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Menurutnya, Partai Buruh mempunyai hak untuk melakukan penolakan dengan menggelar aksi demonstrasi. 

"(Tapi) yang jelas kita ini taat asas, taat hukum, dan kalau ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak dan lain sebagainya itu hak mereka, itu dijamin oleh Undang-Undang. Kalau dia tidak terima, mau demo dan lain sebagainya silakan saja," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu, 15 Juni. 

Pada prinsipnya, lanjut Guspardi, seluruh partai politik baik yang berada di parlemen maupun tidak, semuanya diperlakukan sama oleh Undang-undang. Politikus PAN itu menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam penentuan lama masa kampanye maupun jadwal lainnya. 

"Jadi bukan di sana ranah soal asas keadilan dan lain sebagainya. Asas keadilan itu manakala KPU diskriminasi dalam melayani partai-partai tertentu dan tidak melayani partai lain," tegas Guspardi. 

Lebih lanjut, legislator Dapil Sumatera Barat ini menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan durasi kampanye selama 75 hari. Pertama, durasi masa kampanye yang terlalu lama dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif. 

"Kita ini kan masih dalam kondisi belum selesai pandemi COVID-19, jangan sampai kampanye yang terlalu panjang itu menimbulkan riak, menimbulkan dinamika ke arah sesuatu yang negatif," jelas Guspardi. 

"Jadi penetapan durasi masa kampanye selama 75 hari itu berlaku sama untuk semua partai, baik yang ada di Senayan ataupun tidak," imbuhnya. 

Karena kampanye merupakan proses sosialisasi kepada masyarakat, tambah Guspardi, prinsipnya sudah dilakukan partai politik sejak pembentukan partai. Sehingga menurutnya, partai politik bisa saja melakukan sosialisasi sejak sekarang, karena belum berlakunya aturan yang membatasi kegiatan tersebut. 

"Jadi, durasi kampanye yang diatur dalam PKPU selama 75 hari itu adalah durasi masa kampanye di dalam tahapan pemilu," tuturnya.

"Jika sebelum masuk kepada masa kampanye dalam tahapan pemilu, partai manapun silakan saja dari sekarang mau sosialisasi, mau kampanye, mau apa, karena itu bukan tahapan pemilu dan KPU tidak bisa ikut campur," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya, pengurus Partai Buruh menyambangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan tuntutan terkait Pemilu 2024. Salah satu poinnya yakni soal kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

"Partai Buruh menginginkan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu menjalankan asas jujur dan adil. Perlakuan yang sama terhadap para peserta pemilu, baik partai yang parlemen, partai non parlemen, dan partai yang baru," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni. 

Partai Buruh melihat kesepakatan antara KPU dengan DPR dan pemerintah yang menyatakan masa kampanye 75 hari adalah sebuah pengingkaran terhadap undang-undang. 

"Kalau tidak dicabut kami bisa pastikan aksi-aksi massa, puluhan ribu buruh, petani, nelayan, dan konstituen Partai Buruh akan ada di depan KPU terus menerus sampai masa kampanye dicabut," imbuh Said Iqbal.

Terkait