JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. PKPU ini kemudian akan diundangkan paling lambat 10 Juni 2022.
“Komisi II DPR RI bersama Mendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 7 Juni.
Dengan disetujuinya rancangan ini, KPU hanya tinggal menunggu PKPU disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sehingga usulan jadwal tahapan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU sudah resmi disahkan.
Merinci soal tahapan pemilu pada rapat tersebut, pencalonan capres dan cawapres 2024 disepakati jatuh pada 19 Oktober-25 November 2023.
Awalnya, Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan pencalonan anggota DPD RI dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023, sedangkan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 24 April-24 November 2023.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober (2023) sampai dengan 25 November 2023," kata Hasyim dalam rapat Komisi II DPR, Selasa, 7 Juni.
Kemudian, Hasyim juga menerangkan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yakni 75 hari.
“Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga kalau dihitung durasi masa kampanye adalah selama 75 hari,” kata Hasyim.
Setelah masa kampanye selesai dilakukan, maka setiap pihak yang terlibat dalam pemilu akan masuk dalam masa tenang.
Masa tenang Pemilu 2024 dijadwalkan selama tiga hari dimulai 11-13 Februari. Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal dilakukan pada 14 Februari 2024.
“Untuk penghitungan suara 14 dan 15 Februari, dan rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024,” demikian Hasyim.