JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024 resmi diundangan. Aturan ini sebelumnya telah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
PKPU Nomor 3 Tahun 2024 itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 9 Juni kemarin.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi PKPU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 7 yang dikutip pada Jumat, 10 Juni.
Ada tujuh pasal dalam aturan itu beserta lampiran mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Salah satunya, berkaitan dengan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dimulai sejak Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.
BACA JUGA:
Berikut adalah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai yang dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2024:
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 dilakukan Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022.
- Penetapan Peserta Pemilu pada Rabu, 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada Jumat, 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2022.
- Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin, 24 April 2023, sampai Sabtu, 25 November 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
- Masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, sampai Rabu, 20 Maret 2024.