6 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU Bakal Deklarasi Genosida Politik
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak enam partai politik (parpol) yang gagal lolos verifikasi administrasi tahapan pendaftaran Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mendeklarasikan GMPG atau Gerakan Melawan Political Genocide (genosida politik).

Acara itu sebagai bentuk perlawanan karena KPU dan Bawaslu dinilai mereka tak adil dalam menyelenggarakan pelaksanaan tahapan pemilu.

Keenam parpol tersebut, yakni Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil, yang dimulai dengan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," ujar Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi, Ahmad Yani, dalam keterangannya, Senin, 17 Oktober.

Diketahui, parpol yang telah berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu seusai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo menilai, dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Sistem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.

"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan membuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk 'Diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu, yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tegasnya.

Sementara, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, Sipol KPU hanyalah sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data atau dokumen. Bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.

Apalagi menurut Farhat, hal itu dilakukan KPU dalam tahap pendaftaran parpol, sementara tidak diberi berita acara pendaftarannya.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai 'Political Genocide' secara terstruktur, masif dan sistematis," tandasnya.

Deklarasi GMPG rencananya akan dilaksanakan di Hotel Acacia, Jakarta, pada hari ini, Senin, 17 Oktober.

Seperti diketahui, KPU menyatakan 18 parpol memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.

Partai-partai yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Kemudian, ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara, enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.