JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan melakukan verifikasi faktual kepada sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki kepengurusan di kota tersebut.
"Dari 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI pada 14 Oktober, ada sembilan parpol yang akan menjalani verifikasi faktual di Kota Yogyakarta," kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, Minggu, 16 Oktober.
Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi tetapi belum memenuhi syarat minimal parliamentary threshold yaitu empat persen suara.
Sedangkan parpol yang sudah memenuhi syarat tidak perlu menjalani verifikasi faktual. Seluruhnya adalah partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Sembilan parpol yang akan menjalani verifikasi faktual di Kota Yogyakarta adalah PSI, Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.
KPU Kota Yogyakarta membentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual meliputi unsur kepengurusan partai politik hingga keanggotaan partai politik.
BACA JUGA:
Verifikasi faktual untuk kepengurusan dilakukan dengan mengecek secara langsung kantor partai sesuai data yang sudah masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
KPU juga akan mencocokkan surat kepengurusan parpol dengan susunan pengurus yang ada di dalamnya.
“Kami juga akan menghitung rasio kepengurusan perempuan. Tetapi hanya menghitung saja, tidak akan mempengaruhi hasil verifikasi,” katanya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol, KPU Kota Yogyakarta akan mendapat sampel acak keanggotaan parpol untuk diverifikasi secara langsung door to door.
"Jika anggota parpol tersebut tidak bisa ditemui, maka akan dikumpulkan di kantor masing-masing parpol untuk diverifikasi secara langsung," ucapnya.
Proses verifikasi faktual parpol akan dilakukan hingga 4 November. "Kami berupaya mengantisipasi berbagai kendala yang muncul sehingga proses verifikasi bisa berjalan lancar. Terutama untuk verifikasi keanggotaan parpol," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
Fokus pengawasan adalah memastikan bahwa KPU Kota Yogyakarta melakukan verifikasi faktual sesuai regulasi yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor 384 Tahun 2022.
"Petugas verifikasi harus memastikan dan mencocokkan dokumen pengurus parpol sesuai SK yang dibawa pengurus dan memperhatikan afirmasi perempuan dalam kepengurusan sebanyak 30 persen," tuturnya.