Daftar Parpol yang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU untuk Pemilu 2024
Anggota KPU Idham Holik. ANTARA/Boyke Ledy Watra

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ada 9 parpol dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024. Para Parpol tersebut tidak lulus syarat saat diverifikasi faktual. 

Sementara itu ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Sejumlah 9 parpol adalah partai elemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Parpol ini tidak memerlukan tindakan diverifikasi faktual lagi untuk penetapan peserta pemilu. 

Sebanyak 9 partai politik lainnya diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022. KPU RI menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual  kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022. 

Daftar Parpol yang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi KPU 

Ada 9 partai politik non parlemen yang dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual KPU. Parpol tersebut, di antaranya PSI, Perindo, PKN, PBB, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, dan Garuda. 

Bagi 9 Parpol yang belum lulus syarat verifikasi faktual maka dipersilakan untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan. Perbaikan bisa dilakukan dalam waktu 10 - 23 November 2022. Nanti hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada 14 Desember sekaligus mengumumkan peserta pemilu serentak 2024.

Syarat Verifikasi Faktual KPU

- KPU melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. KPU melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan beberapa persyaratan.

- Surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai Keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan Partai Politik yang sah.

- Surat atau sertifikat yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham. 

- Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. 

- Surat pernyataan tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

- Surat pernyataan yang menyatakan keterwakilan perempuan telah memenuhi jumlah paling sedikit 30% pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

- Surat pernyataan yang menyatakan jumlah keanggotaan Partai Politik telah memenuhi paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota.

- Surat keterangan domisili Kantor Tetap dan alamat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain dan surat pernyataan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.

- Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Salinan bukti nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

- Salinan AD dan ART Partai Politik.

- Nama, lambang dan/atau tanda gambar Partai Politik ukuran 10 x 10 cm (sepuluh dikali sepuluh sentimeter) berwarna.

Itulah syarat verifikasi faktual KPU dan daftar Parpol yang belum memenuhi syarat. Parpol yang belum lulus verifikasi diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada rentang waktu 10 - 23 November 2022.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.