JAKARTA - Sebanyak sembilan dari 18 partai politik (parpol) yang telah lolos seleksi adminstrasi calon peserta Pemilu 2024 akan menjalani tahapan verifikasi faktual. Tahapan tersebut akan dimulai pada hari ini, Sabtu, 15 Oktober.
"Dimulai tanggal 15 Oktober. Kalau sampai anggota, sampai tanggal 4 November (verifikasi faktual selesai)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Sabtu, 15 Oktober.
Hasyim menjelaskan, sama seperti tahapan verifikasi administrasi, KPU juga memberikan kesempatan kepada parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual ini untuk melakukan proses perbaikan.
"Ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap dua," jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 18 partai politik (parpol) memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.
Partai-partai yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kemudian, ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.
BACA JUGA:
Sementara, sebanyak sembilan parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 dan harus menjalani tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi faktual.
Di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Berikutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.