Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa lembaga ini melakukan tiga upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) Pemilu 2024.

"Hal-hal ini yang telah dan akan kami (Bawaslu) lakukan pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang merupakan tahapan esensial dalam menentukan peserta pemilu pada Pemilu 2024," kata Rahmat Bagja di Jakarta Senin 18 Juli.

Ketiga pencegahan tersebut yakni, pertama, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan, pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.

Kedua, lanjut Bagja, mengefektifkan sosialisasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Ketiga, kata dia, melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

"Kami harapkan PBB bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar tanpa kemudian terdapat masalah," kata Bagja.

Bagja menjelaskan sering ditemukan masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual, salah satunya terkait status pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang didaftarkan menjadi anggota parpol.

Menurut Bagja, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN lalai atau lupa untuk mengubah status pensiun dalam KTP.

"Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah," katanya.

Oleh sebab itu, Bagja mengharapkan seluruh anggota parpol yang pensiun dari anggota TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun jika KTP mereka masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN.

"Ini untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang bapak ibu akan lakukan," ujarnya.