JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak mengintervensi penetapan partai politik (parpol) yang lolos maupun tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ma'ruf, tidak lolosnya parpol sebagai peserta pemilu terjadi karena tidak melengkapi syarat dan berkas verifikasi aktual seperti yang ditetapkan KPU.
"Kalau tidak lolos berarti memang tidak didukung oleh cukup (persyaratan). Jadi, tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu," kata Ma'ruf Amin di kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Nusa Dua, Bali, Jumat, 23 Desember 2022.
Ma'ruf mengungkapkan, parpol yang sesuai hasil verifikasi KPU ternyata belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, diharapkan tidak menyalahkan pihak manapun tetapi dapat melakukan gugatan melalui lembaga-lembaga resmi yang berwenang.
“Seharusnya dia (parpol yang tidak lolos) melengkapi (persyaratan) sesuai dengan aturan. Kalau tidak puas, ada lembaganya untuk dia melakukan gugatan-gugatan,” ujarnya.
Sementara terkait penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Wapres menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pemerintah, tetapi kewenangan parpol atau gabungan parpol.
“Untuk capres itu kan adanya di parpol dan gabungan parpol. Nanti siapa yang memenuhi aturan, itu kan semua sudah ada lembaga yang menangani yaitu KPU, jadi bukan (kewenangan) pemerintah lagi,” ungkap Ma'ruf.
Oleh sebab itu, kata Wapres, bagi siapapun yang nanti mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, tetapi ternyata tidak lolos untuk mengikuti pilpres, karena tidak didukung parpol atau suara parpol pendukungnya kurang, diharapkan juga tidak menyalahkan pihak manapun.
“Kalau untuk Pilpres juga begitu saya kira, itu sudah ada aturannya. Kalau sudah didukung oleh partai-partai sesuai dengan ketentuan batasnya, pasti dia akan lolos, kalau tidak lolos berarti memang tak didukung oleh cukup suara partai,” jelasnya.
KPU pada 14 Desember 2022, telah menetapkan hanya 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Satu partai lain yang sempat lolos verifikasi administrasi, yakni Partai Ummat ternyata terbukti tidak memenuhi syarat saat verifikasi faktual di dua provinsi. Sehingga, KPU memutuskan Partai Ummat tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Satu hari sebelum penetapan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais juga sudah menduga apa yang akan terjadi. Memang ada indikasi mengganjal partai-partai baru, khususnya Partai Ummat agar tidak bisa berkontestasi dalam Pemilu 2024. Tentu, hanya kekuatan besar yang bisa melakukan ini.
“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien.