Partai Buruh Bentukan Said Iqbal: Lahir dari Kekecewaan Pengesahan UU Omnibus Law
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan sejumlah serikat buruh lainnya akan mendeklarasikan kembali Partai Buruh pada hari ini. Mereka akan melanjutkan eksistensi Partai Buruh yang didirikan sejak tahun 1998 tersebut.

Iqbal menjelaskan, Partai Buruh "reborn" ini dibentuk untuk menyalurkan aspirasi kaum pekerja, nelayan, petani, guru, hingga kelompok perempuan.

Iqbal mengaku pihaknya harus melenggang secara kepartaian karena ada kekecewaan kaumnya dalam pengesahan omnibus law yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

Berkali-kali buruh menggelar demonstrasi penolakan Omnibus Law karena dianggap merugikan kelompok pekerja, sayangnya aksi mereka tak disambut. Pemerintah tetap saja menggolkan Omnibus Law dan tak mempertimbangkan revisi dalam aturan tersebut.

"Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama mengapa membangkitkan kembali, atau menghidupkan kembali Partai Buruh. Omnibus law adalah pukulan telak kekalahan politik kaum buruh di hubungan industrial," kata Iqbal pada Minggu, 3 Oktober.

Ideologi yang digenggam Partai Buruh adalah Pancasila. Ada tiga prinsip yang akan diusung Partai Buruh. Pertama dalah kesetaraan kesempatan. Kata Iqbal, setiap orang punya kesempata hidup layak yang setara.

Kedua, distribusi kekayaan yang merata. Menurutnya, orang kaya bisa menikmati kekayaannya, namun secara bersamaan kalangan kelas menengah dan bawah tidak boleh dimiskinkan. Prinsip ketiga adalah tanggung jawab publik.

Dalam menegakkan prinsip tersebut, Iqbal memiliki sejumlah program yang akan mereka jalankan. Program tersebut mulai dari lapangan pekerjaan, jaminan sosial, pemberantasan korupsi, menolak PHK sewenang-wenang, menolak upah murah, pengaturan pajak, hingga hubugan industrial lainnya.

"Partai ini adalah partai identitas kelas, tapi bukan berarti untuk berhadap-hadapan. Identitas kelas atau kami menyebutnya 'we are the working dlass', kami kelas pekerja, untuk menunjukkan tentang ada perbedaan kepentingan dalam mencapai tujuan yang sama, tujuan bernegara," jelas Iqbal.

Bakal ikut Pemilu 2024

Iqbal sadar, suara lantang pada aksi unjuk rasa kelompok buruh tak cukup untuk memperjuangkan hak mereka, bila melihat realita yang ada. Ia merasa kelompoknya harus menjadi salah satu pihak pengambil kebijakan. Karenanya, setelah dibangkitkan kembali, Iqbal akan membawa Partai Buruh ikut dalam Pemilu 2024.

"Saatnya juga kami berkontribusi buat negeri ini melalui parlemen melalui DPR RI, DPD RI, DPRD 2, DPRD, Pilkada Pilkada, pemilihan gubernur, bupati, wali kota, bahkan pemilihan presiden-wakil presiden. Bila tuhan berkehendak kami lolos verifikasi KPU, tentu kami ikut terlibat dalam proses demokrasi tersebut pada tahun 2024 pemilu di Indonesia," jelas Iqbal.

Saat ini, progres keanggotaan Partai Buruh di tingkat provinsi mencapai 100 persen. Lalu, sudah ada 409 dari 514 kabupaten/kota sudah memiliki kepengurusan dan di tingkat kecamatan kelengkapan anggotanya mencapai 49 persen.

Setelah susunan kepengurusan sudah lengkap, Iqbal menyebut Partai Buruh akan melakukan verifikasi untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu. Ia cukup yakin partainya akan memenuhi syarat kontestasi politik tersebut.

"Seperti di basis-basis industri, jangankan seribu, seratus ribu hingga dua ratus ribu anggota (serikat buruh) bisa kita jadikan sebagai pemegang KTA (kartu tanda anggota partai). Prinsipnya, itu yang kita akan jadikan basis konstituen," pungkas dia.

Partai Buruh akan mendeklarasikan diri pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2021. Partai ini didirikan oleh 11 kelompok pendiri. Pertama adalah pengurus Partai Buruh lama. Lalu, pendiri lainnya adalah KSPI, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Kemudian, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Petani Indonesaia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES-R), Forum Pendidik, Tenaga Honorer, dan Swasta Indonesia (FPTHSI), dan Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).