JAKARTA - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Mei.
Namun, pengesahan UU P3 ini ditolak Partai Buruh dan serikat buruh lantaran dinilai hanya 'akal-akalan' memuluskan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU P3 hanya sebagai akal-akalan hukum, agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa segera disahkan," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu, 25 Mei.
Said menjelaskan dua alasan Partai Buruh dan serikat buruh menolak revisi UU P3. Pertama, pembahasan revisi UU P3 di Baleg DPR dinilai terburu-buru. "Menurut informasi yang kami terima, revisi UU P3 hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR," jelas Said.
Menurut Said, UU P3 menjadi produk hukum yang penting terkait pembuatan peraturan undang-undang. Hanya saja, kata dia, tujuan revisi UU P3 ini hanya untuk kepuasan sementara sehingga pembahasannya kejar tayang. Padahal, UU P3 adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang atau syarat formil di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.
"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," tegas Said.
Kedua, revisi UU P3 memuat 3 hal yang dianggap berbahaya bagi publik. Khususnya bagi para buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia. Yakni, sekadar memasukkan omnibus law yang selama ini ditolak oleh Partai Buruh sebagai metode pembentukan UU.
Kemudian, UU P3 dianggap membolehkan pembentukan UU tidak perlu melibatkan partisipasi publik secara luas. UU P3 juga diduga memungkinkan 2x7 hari sebuah produk UU yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.
Oleh karena itu, Said menyatakan, Partai Buruh bersama elemen serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran pada 8 Juni mendatang di depan gedung MPR/DPR/DPD RI.
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di kantor gubernur," tegas Said.
BACA JUGA:
Selain menggelar aksi besar-besaran, Said mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan judicial review (JR) UU P3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Mei 2022.
"Kami mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut. Menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian," tandas Said Iqbal.