Serikat Buruh Minta Gubernur Sumbar Sanksi Pengusaha Tak Berikan Hak Pekerja
DPRD Sumatera Barat melakukan rapat dengar pendapat dengan KSPSI Sumbar di Gedung DPRD Sumbar/Foto: Antara

Bagikan:

PADANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Gubernur Sumbar memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja.

Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Senin 23 Mei mengatakan pihaknya meminta Gubernur lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk dapat meningkatkan pengawasan kepada para pengusaha.

“Kami melihat masih banyak kewajiban peraturan perundangan yang telah dibuat tetapi tidak dilaksanakan oleh para pengusaha,” katanya dikutip Antara.

Menurut dia banyak kewajiban perusahaan yang tidak dilaksanakan mulai dari BPJS, pembayaran upah yang sesuai UMR, dan kewajiban yang lain. KSPSI meminta agar perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu diberi sanksi yang tegas.

“Kami meminta keadilan agar perusahaan yang nakal itu diberikan sanksi sehingga ada efek jera. Kami lihat kalau pekerja yang salah maka bisa dipecat hari itu juga, sementara kalau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tapi tetap berjalan sampai hari ini,” katanya.

Selain itu jangan ada pilih kasih atau diskriminasi dalam penegakan aturan. Aturan yang adil harus dilaksanakan baik kepada pekerja ataupun pengusaha. Pihaknya juga tidak meminta banyak, cukup sebagaimana yang ada dalam peraturan perundang-undangan saja.

“Kalau pengawas dari Disnakertrans datang biasanya hanya menemui pengusaha saja, sudah dapat informasi lalu pulang. Sementara ada kewajiban yang tertinggal yaitu menemui pimpinan unit kerja di tingkat perusahaan, itu harapan kita ke depan,” katanya.

Selain itu, KSPSI juga meminta agar DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan upah pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini salah satu bentuk kenakalan perusahaan. Kami meminta Gubernur dan DPRD agar mengeksekusi anjuran itu, agar perusahaan PT Kencana Sawit Indonesia membayarkan upah pekerja, anjurannya sudah ada tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mockhlasin mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan pelaksanaan tuntutan itu, khususnya kepada Disnkartrans Sumbar. Dirinya yakin Disnakertrans Sumbar bakal memenuhi tuntutan KSPSI Sumbar.

“Sebelumnya kami juga sudah memanggil instansi terkait soal masalah ini seperti perkebunan, pertanahan, dan tenaga kerja. Oleh karena itu fungsi DPRD akan efektif dan menjalankan dengan baik pengawasan,” katanya.

DPRD Sumbar juga bakal membahas peningkatan anggaran Disnakertrans untuk melakukan pengawasan kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban.

Sebelumnya puluhan pekerja yang tergabung dengan KSPSI Sumbar melakukan aksi jalan kaki di Jalan Khatib Sulaiman, kemudian berakhir di Gedung DPRD Sumbar. KSPSI Sumbar kemudian melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Sumbar.