Bagikan:

JAKARTA - Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Peringatan ini disampaikan setelah Haji Isam mengadukan saksi dalam sidang kasus suap pajak, Yulmanizar ke pihak kepolisian.

"KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 September.

Ia mengatakan, laporan yang dilakukan oleh pihak tertentu ke pihak kepolisian dapat mempengaruhi pihak tertentu. Padahal setiap keterangan dari para saksi yang dihadirkan ke persidangan sangat diperlukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menilai fakta hukum suatu perkara.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," tegas Ali.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak yang berhak melaporkan saksi atas dugaan kesaksian palsu adalah penuntut umum. Hal ini sesuai dengan hukum acara pidana Pasal 174 Ayat (2) yang berbunyi, "Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu."

Lagipula, keterangan saksi nantinya akan dikonfirmasi lagi dengan keterangan lain dan diuji kebenarannya sehingga bisa menjadi sebuah fakta hukum.

"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," ungkap Ali.

Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu. Pelaporan ini buntut Haji Isam disebut 'main mata' dengan mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak.

"Betul (melaporkan Yulmanizar)," ujar pengacara Haji Isam, Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September.

Sedianya, Yulmanizar merupakan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Dalam BAP, Yulmanizar menyebut Haji Isam 'main mata' untuk mengkondisikan nilai perhitungan pajak PT Jhonlin. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu 6 Oktober 2021.

Salah satu alasan di balik pelaporan itu karena Haji Isam tak pernah melakukan apa yang disebutkan oleh Yulmanizar. Sehingga, jalur hukum ditempuh untuk mengembalikan nama baiknya.

Adapun dalam laporan itu Yulmanizar diduga melanggar Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.